Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikator Kinerja Utama merupakan acuan ukuran kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi yang digunakan oleh masing-masing unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA untuk: a. MENETAPKAN rencana kinerja jangka menengah; b. MENETAPKAN rencana kinerja tahunan; c. menyusun rencana kerja dan anggaran; d. menyusun dokumen penetapan kinerja; e. menyusun laporan akuntabilitas kinerja; dan f. melakukan evaluasi kinerja sesuai dengan dokumen rencana strategis pertahanan negara. (2) Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda