Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang HARI DAN JAM KERJA DI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lain yang sudah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
