Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang HARI DAN JAM KERJA DI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penerapan ketentuan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dilakukan tanpa mengabaikan dan/atau mengesampingkan kesiapan dan kesiagaan satuan masing-masing.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda
