Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang HARI DAN JAM KERJA DI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan ketentuan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dilakukan tanpa mengabaikan dan/atau mengesampingkan kesiapan dan kesiagaan satuan masing-masing. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda