Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang HARI DAN JAM KERJA DI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai hari dan jam kerja di satuan kerja, subsatuan kerja dan/atau unit kerja di Kementerian Pertahanan yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat dan lembaga pendidikan di Kementerian Pertahanan diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan.
(2) Ketentuan mengenai hari dan jam kerja di satuan kerja, subsatuan kerja dan/atau unit kerja di Tentara Nasional INDONESIA yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat dan lembaga pendidikan di Tentara Nasional INDONESIA diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda
