Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang HARI DAN JAM KERJA DI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA menyesuaikan dengan penetapan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda