Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang HARI DAN JAM KERJA DI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA menyesuaikan dengan penetapan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
