Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang HARI DAN JAM KERJA DI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hari kerja di Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at. (2) Jumlah jam kerja dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 37,5 (tigapuluh tujuh koma lima) jam ditetapkan sebagai berikut : a. Hari Senin sampai dengan : Pukul 07.00 WIB sampai Hari Kamis dengan Pukul 15.30 WIB; Waktu istirahat : Pukul 12.00 WIB sampai dengan Pukul 13.00 WIB; dan b. Hari Jum’at : Pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 16.00 WIB Waktu istirahat : Pukul 11.30 WIB sampai dengan Pukul 13.00 WIB.
Koreksi Anda