Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang HARI DAN JAM KERJA DI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Hari kerja di Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at.
(2) Jumlah jam kerja dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 37,5 (tigapuluh tujuh koma lima) jam ditetapkan sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai dengan :
Pukul 07.00 WIB sampai Hari Kamis dengan Pukul
15.30 WIB;
Waktu istirahat :
Pukul 12.00 WIB sampai dengan Pukul 13.00 WIB; dan
b. Hari Jum’at :
Pukul
07.00 WIB sampai dengan Pukul 16.00 WIB Waktu istirahat :
Pukul
11.30 WIB sampai dengan Pukul 13.00 WIB.
Koreksi Anda
