Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) PNS yang meninggal dunia sebelum ada keputusan atas keberatan maupun banding administratif ke Bapek, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan atas keberatan maupun banding administratif ke Bapek, apabila meninggal dunia maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan atas banding administratif ke Bapek dihentikan pembayaran gajinya sampai dengan ditetapkannya keputusan atas banding administratif.
Koreksi Anda
