Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang meninggal dunia sebelum ada keputusan atas keberatan maupun banding administratif ke Bapek, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan atas keberatan maupun banding administratif ke Bapek, apabila meninggal dunia maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan atas banding administratif ke Bapek dihentikan pembayaran gajinya sampai dengan ditetapkannya keputusan atas banding administratif.
Koreksi Anda