Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hukuman disiplin yang ditetapkan oleh Menteri dan berlaku sejak tanggal ditetapkan adalah jenis hukuman disiplin berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pernyataan tidak puas secara tertulis; d. penundaan kenaikan gaji berkala; e. penundaan kenaikan pangkat; f. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; g. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; h. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan i. pembebasan dari jabatan. (2) Hukuman disiplin yang dietapkan oleh Pejabat yang berwenang menghukum (Eselon I, II, III, dan IV atau pejabat setara) untuk jenis hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, mulai berlaku pada : a. H ari ke 15 (lima belas) setelah keputusan hukuman disiplin diiterima tidak diajukan keberatan; dan b. Tanggal ditetapkan keputusan atas keberatan, apabila diajukan keberatan. (3) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Menteri apabila tidak diajukan banding administratif ke Bapek, maka mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas) setelah keputusan hukuman disiplin diterima, yaitu untuk jenis hukuman disiplin berupa : a. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan b. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (4) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila diajukan banding administrative, maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya keputusan banding administratif oleh Bapek. (5) Apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan hukuman disiplin maka hukuman disiplin berlaku pada hari ke 15 (lima belas) sejak tanggal yang ditentukan untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Pasal.id