Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS di lingkungan Unit Organisasi (U.O) Kemhan : a. untuk jenis hukuman disiplin tingkat ringan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menghukum di lingkungannya dan melaporkan kepada Karopeg Setjen Kemhan selaku pejabat Pembina kepegawaian; b. untuk jenis hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menghukum yang telah mendapat delegasi wewenang dari Menhan; c. hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam huruf b harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri selaku pejabat pembina kepegawaian pusat bagi PNS Kemhan. d. untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri, Ka Satker mengusulkan kepada Menteri Pertahanan u.p. Sekjen Kemhan dengan persyaratan sebagai berikut : 1. Berita Acara Pemeriksaan; 2. Laporan hasil pemeriksaan; 3. Surat perintah melakukan pemeriksaan; 4. Berita Acara pendapat Kepala Satker yang berkaitan. e. setelah mendapat persetujuan dari Menteri, pejabat yang berwenang menghukum MENETAPKAN keputusan hukuman disiplin; dan f. tembusan keputusan hukuman disiplin agar disampaikan kepada Menhan. (2) PNS di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan : a. Untuk jenis hukuman disiplin tingkat ringan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menghukum di lingkungannya dan melaporkan kepada Karopeg Setjen Kemhan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian; b. untuk jenis hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menghukum yang telah mendapat delegasi wewenang dari pejabat Pembina Kepegawaian Pusat (Menhan); c. keputusan hukuman disiplin sedang, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pejabat Pembina kepegawaian pusat (Menhan). d. untuk mendapatkan persetujuan dari Menhan, Panglima TNI mengusulkan kepada Menteri Pertahanan u.p. Sekjen Kemhan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : 1. Berita Acara Pemeriksaan; 2. Laporan hasil pemeriksaan; 3. Surat perintah melakukan pemeriksaan; 4. Berita Acara Pendapat Panglima TNI; 5. Berita Acara Pendapat Kasad/Kasal/Kasau; 6. Berita Acara Pendapat Ka satker yang berkaitan; dan 7. Data lain yang mendukung adanya pelanggaran disiplin. (3) Setelah mendapat persetujuan dari Menhan, pejabat yang berwenang menghukum MENETAPKAN keputusan hukuman disiplin. (4) Tembusan keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) agar disampaikan kepada Menhan dan Sekjen Kemhan. (5) Untuk jenis hukuman yang menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat (Menhan) : a. Ka satker di lingkungan U.O. Kemhan mengusulkan kepada Menhan dengan melampirkan persyaratan administrasi; b. Ka Satker mengusulkan kepada Kasad/Kasal/Kasau; c. Kasad/Kasal/Kasau mengusulkan kepada Panglima TNI u.p. Aspers; dan d. Panglima TNI mengusulkan kepada Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Pasal.id