Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk jenis hukuman disiplin tingkat sedang :
a. Berita Acara Pemeriksaan;
b. Surat Perintah melakukan pemeriksaan;
c. Laporan hasil pemeriksaan dari pejabat pemeriksa;
d. Berita Acara Pendapat Kepala Satuan Kerja (Satker)
e. Skep CPNS, Kep pengangkatan PNS dan skep pangkat terakhir;
f. Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, bagi PNS yang melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman pidana penjara;
dan
g. Surat usul penjatuhan hukuman disiplin Kepala Satker Kemhan.
(2) Untuk hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun dan hukuman disiplin tingkat berat :
a. Berita Acara Pemeriksaan;
b. Surat Perintah melakukan pemeriksaan;
c. Laporan hasil pemeriksaan dari pejabat pemeriksa;
d. Berita Acara pendapat Kepala Satker;
e. Skep CPNS, Kep pengangkatan PNS, dan Kep pangkat terakhir PNS;
f. Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, bagi PNS yang melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman pidana penjara;
g. Data lain yang mendukung adanya pelanggaran disiplin;
h. Surat usul penjatuhan hukuman disiplin oleh Kepala Satker Kemhan;
i. Surat usul penjatuhan hukuman disiplin dari Panglima TNI; dan
j. Berita Acara Pendapat Panglima TNI, Kasad/Kasal/Kasau bagi PNS yang bertugas dilingkungan Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
Koreksi Anda
