Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk jenis hukuman disiplin tingkat sedang : a. Berita Acara Pemeriksaan; b. Surat Perintah melakukan pemeriksaan; c. Laporan hasil pemeriksaan dari pejabat pemeriksa; d. Berita Acara Pendapat Kepala Satuan Kerja (Satker) e. Skep CPNS, Kep pengangkatan PNS dan skep pangkat terakhir; f. Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, bagi PNS yang melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman pidana penjara; dan g. Surat usul penjatuhan hukuman disiplin Kepala Satker Kemhan. (2) Untuk hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun dan hukuman disiplin tingkat berat : a. Berita Acara Pemeriksaan; b. Surat Perintah melakukan pemeriksaan; c. Laporan hasil pemeriksaan dari pejabat pemeriksa; d. Berita Acara pendapat Kepala Satker; e. Skep CPNS, Kep pengangkatan PNS, dan Kep pangkat terakhir PNS; f. Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, bagi PNS yang melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman pidana penjara; g. Data lain yang mendukung adanya pelanggaran disiplin; h. Surat usul penjatuhan hukuman disiplin oleh Kepala Satker Kemhan; i. Surat usul penjatuhan hukuman disiplin dari Panglima TNI; dan j. Berita Acara Pendapat Panglima TNI, Kasad/Kasal/Kasau bagi PNS yang bertugas dilingkungan Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Pasal.id