Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, Atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. (2) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, dan hasilnya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan. (3) Tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui apakah PNS yang bersangkutan benar atau tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan ia melakukan pelanggaran disiplin. (4) Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti dan obyektif, sehingga dengan demikian pejabat yang berwenang menghukum dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya tentang jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan. (5) Pemeriksaan hanya dihadiri oleh PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan pemeriksa. (6) Tim Pemeriksa terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk. (7) Apabila diperlukan, atasan langsung, tim pemeriksa atau pejabat yang berwenang menghukum dapat meminta keterangan dari orang lain. (8) Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh Atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa. (9) Berita Acara Pemeriksaan harus ditanda tangani oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yang diperiksa. (10) Apabila PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, maka Berita Acara Pemeriksaan tersebut dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin. (11) PNS yang diperiksa berhak mendapat fotokopi Berita Acara Pemeriksaan. Bagain Ketiga Penjatuhan Hukuman Disiplin
Koreksi Anda