Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat struktural Eselon V dan pejabat yang setara, MENETAPKAN penjatuhan hukuman disiplin bagi :
a. PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin :
1. teguran lisan;
2. teguran tertulis; dan
3. pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d untuk jenis hukuman disiplin :
1. teguran lisan;
2. teguran tertulis; dan
3. pernyataan tidak puas secara tertulis.
Koreksi Anda
