Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat struktural Eselon V dan pejabat yang setara, MENETAPKAN penjatuhan hukuman disiplin bagi : a. PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin : 1. teguran lisan; 2. teguran tertulis; dan 3. pernyataan tidak puas secara tertulis. b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d untuk jenis hukuman disiplin : 1. teguran lisan; 2. teguran tertulis; dan 3. pernyataan tidak puas secara tertulis.
Koreksi Anda