Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) pejabat struktural Eselon IV dan pejabat yang setara MENETAPKAN penjatuhan hukuman disiplin bagi : a. PNS yang menduduki jabatan 1. struktural Eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin : a) teguran lisan; b) teguran tertulis; dan c) pernyataan tidak puas secara tertulis. 2. fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d untuk hukuman disiplin : a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun. b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural Eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman disiplin : 1. teguran lisan; 2. teguran tertulis; dan 3. pernyataan tidak puas secara tertulis. c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d, untuk jenis hukuman disiplin : 1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; 2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda