Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) pejabat struktural Eselon IV dan pejabat yang setara MENETAPKAN penjatuhan hukuman disiplin bagi :
a. PNS yang menduduki jabatan
1. struktural Eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin :
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis; dan c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d untuk hukuman disiplin :
a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural Eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman disiplin :
1. teguran lisan;
2. teguran tertulis; dan
3. pernyataan tidak puas secara tertulis.
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d, untuk jenis hukuman disiplin :
1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
