Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat struktural Eselon III dan pejabat yang setara, MENETAPKAN penjatuhan hukuman disiplin bagi :
a. PNS yang menduduki jabatan :
1. struktural Eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c dan golongan ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman :
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis; dan c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. struktural Eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin :
a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c dan golongan ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin :
1. teguran lisan;
2. teguran tertulis; dan
3. pernyataan tidak puas secara tertulis.
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural Eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman disiplin :
1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan
2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
