Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat struktural Eselon II dan pejabat yang setara, MENETAPKAN penjatuhan hukuman disiplin bagi :
a. PNS yang menduduki jabatan :
1. struktural Eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/c sampai dengan III/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin :
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis; dan c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. struktural Eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin :
a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin :
1. teguran lisan;
2. teguran tertulis; dan
3. pernyataan tidak puas secara tertulis.
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural Eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/c dan golongan ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin :
1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan
2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
(2) Pejabat struktural Eselon II yang atasan langsungnya:
a. pejabat pembina kepegawaian (PPK) pejabat struktural Eselon II yang atasan langsungnya PPK dalam ketentuan ini antara lain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kepala Perwakilan BPKP, dan Kepala Kantor Regional BKN.
b. pejabat struktural eselon I yang bukan PPK pejabat struktural Eselon II yang atasan langsungnya pejabat struktural eselon I yang bukan PPK dalam ketentuan ini antara lain Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
MENETAPKAN penjatuhan hukuman disiplin bagi :
a. PNS yang menduduki jabatan :
1. struktural Eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/c sampai dengan III/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin :
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis; dan c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. struktural Eselon IV ke bawah, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman :
a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan c) penurunan pangkat selama 1 (satu) tahun.
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan ruang III/d, untuk jenis hukuman :
1. teguran lisan;
2. teguran tertulis; dan
3. pernyataan tidak puas secara tertulis.
Koreksi Anda
