Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, MENETAPKAN Penjatuhan hukuman disiplin bagi : a. PNS yang menduduki jabatan : 1. struktural Eselon I ( Sekjen, Irjen,Dirjen, Ka Badan, Staf Ahli) atau yang setingkat di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin : a) teguran lisan; b) teguran tertulis; c) pernyataan tidak puas secara tertulis; d) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; e) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; f) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; dan g) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun. 2. fungsional tertentu jenjang Utama di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin : a) teguran lisan; b) teguran tertulis; c) pernyataan tidak puas secara tertulis; d) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; e) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; f) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; g) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; h) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; i) pembebasan dari jabatan; j) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan k) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. 3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin : a) teguran lisan; b) teguran tertulis; c) pernyataan tidak puas secara tertulis d) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; e) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; f) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; g) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun h) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan i) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. 4. struktural Eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin : a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; c) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; d) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; e) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; f) pembebasan dari jabatan; g) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan h) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. 5. struktural Eselon II di lingkungan instansi vertikal dan pejabat yang setara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman : a) teguran lisan; b) teguran tertulis; c) pernyataan tidak puas secara tertulis; d) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; e) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; f) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; g) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; h) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; i) pembebasan dari jabatan; j) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan k) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. 6. fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c di lingkungannya untuk jenis hukuman : a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b) penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; c) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; d) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; e) pembebasan dari jabatan; f) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan g) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. 7. struktural Eselon III ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman : a) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; b) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; c) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan d) pembebasan dari jabatan. 8. fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah untuk jenis hukuman disiplin : a) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; dan b) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun. b. PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang menduduki jabatan : 1. struktural Eselon I (Sekjen, Irjen, Dirjen, Ka Badan, Staf Ahli) untuk jenis hukuman : a) teguran lisan; b) teguran tertulis; dan c) pernyataan tidak puas secara tertulis. 2. fungsional tertentu jenjang Utama untuk jenis hukuman : a) teguran lisan b) teguran tertulis; c) pernyataan tidak puas secara tertulis; d) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan e) pembebasan dari jabatan. 3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e untuk jenis hukuman : a) teguran lisan; b) teguran tertulis; dan c) pernyataan tidak puas secara tertulis. 4. struktural Eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman : a) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan b) pembebasan dari jabatan. c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan : 1. struktural Eselon I ( Sekjen, Irjen, Dirjen, Ka Badan, Staf Ahli) untuk jenis hukuman : a) teguran lisan; b) teguran tertulis; c) pernyataan tidak puas secara tertulis; d) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; e) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; f) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; dan g) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun. 2. fungsional tertentu jenjang Utama untuk jenis hukuman : a) teguran lisan; b) teguran tertulis; c) pernyataan tidak puas secara tertulis; d) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; e) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; f) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; g) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; h) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan i) pembebasan dari jabatan. 3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e untuk jenis hukuman : a) teguran lisan; b) teguran tertulis; c) pernyataan tidak puas secara tertulis; d) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; e) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; f) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; dan g) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun. 4. struktural Eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya untuk jenis hukuman : a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; c) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; d) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; e) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan f) pembebasan dari jabatan; 5. fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c untuk jenis hukuman : a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; c) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; dan d) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun. 6. struktural eselon III ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman : a) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; b) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; c) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan d) pembebasan dari jabatan. 7. fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah untuk jenis hukuman: a) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; dan b) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; d. PNS yang dipekerjakan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan : 1. struktural eselon I untuk jenis hukuman disiplin : a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; c) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; dan d) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun. 2. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah untuk jenis hukuman disiplin : a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; c) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; d) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; e) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan f) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. 3. fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah untuk jenis hukuman: a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; c) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; d) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; e) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan f) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. e. PNS yang diperbantukan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan struktural Eselon II ke bawah, jabatan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah, dan jabatan fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah untuk jenis hukuman : 1. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan 2. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. f. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, untuk jenis hukuman : 1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; 2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; 3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; 4. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; 5. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan` 6. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. g. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain atau badan internasional, atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman disiplin : 1. teguran lisan; 2. teguran tertulis; 3. pernyataan tidak puas secara tertulis; 4. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; 5. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; 6. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; 7. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; 8. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan 9. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Koreksi Anda