Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN MENETAPKAN penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang PRESIDEN untuk jenis hukuman disiplin berat yaitu :
a. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
b. pembebasan dari jabatan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(2) Penjatuhan hukuman disiplin yang ditetapkan oleh PRESIDEN, ditetapkan berdasarkan usul dari Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat bagi PNS Kemhan.
Koreksi Anda
