Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap Larangan: a. hukuman disiplin ringan, dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan : 1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah yang akan berdampak negatif pada satuan kerja; 2. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan satuan kerja; 3. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja; 4. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5. menghalangi berjalannya tugas kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada satuan kerja. b. hukuman disiplin sedang, dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan : 1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; 2. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; 3. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya, apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja; 4. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yaang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. menghalangi berjalannya tugas kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi. 6. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain. 7. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; 8. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan 9. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. c. hukuman disiplin berat, dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan: 1. menyalahgunakan wewenang; 2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; 3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional; 4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing; 5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; 6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; 7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan; 8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; 9. menghalangi berjalannya tugas kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; 10. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 11. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan 12. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut : a. PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki paling lambat 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan; b. ketentuan sebagaimana tersebut ayat (2) butir a berlaku juga bagi PNS yang telah menjadi janda/duda yang akan melangsungkan perkawinan lagi; c. PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat; d. permintaan untuk memperoleh izin tersebut diajukan secara tertulis. e. dalam surat permintaan izin perceraian harus dicantumkan alasan perceraian yang lengkap yang mendasarinya. f. izin perceraian tidak diberikan oleh pejabat apabila : 1. karena alasan istri mendapat cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. 2. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan; 3. tidak ada alasan dalam perceraian; 4. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 5. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat g. PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat; h. izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat aternatif dan ketiga syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1983 dan peraturan lain yang terkait; i. PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari PNS. j. PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari bukan PNS, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. k. izin tersebut adalah sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1983 dan peraturan lain yang terkait; dan l. PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. (3) Hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil: a. PNS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; b. PNS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf I dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Pasal.id