Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban : a. hukuman disiplin ringan dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban : 1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah, apabila pelanggaran berdampak negatif pada satuan kerja; 2. mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada satuan kerja; 3. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, apabila pelanggaran berdampak negatif pada satuan kerja; 4. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS, apabila pelanggaran berdampak negatif pada satuan kerja; 5. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada satuan kerja, ; 6. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada satuan kerja; 7. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara, apabila pelanggaran berdampak negatif pada satuan kerja; 8. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil, apabila pelanggaran berdampak negatif pada satuan kerja; 9. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, berupa : a) teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja; b) teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan c) pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja; 10. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; 11. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 12. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja; 13. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja; dan 14. mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. b. hukuman disiplin sedang dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: 1. mengucapkan sumpah/janji PNS, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah; 2. mengucapkan sumpah/janji jabatan, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah; 3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan; 4. mentaati segala peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan; 5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan; 6. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan; 7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, atau golongan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; 8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; 9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan; 10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; 11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja berupa : a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja; b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja; dan c) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja; 12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen); 13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; 14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat ini ketentuan yang mengatur pelayanan publik yaitu UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas, apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja; 16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karir apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja; 17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan. c. hukuman disiplin berat karena pelanggaran terhadap kewajiban : 1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; 2. menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; 3. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; 4. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; 5. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; 6. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; 7. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; 8. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang, keamanan, keuangan, dan materiil apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; 9. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja berupa : a) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja; b) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja; c) pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan d) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih. 10. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh lima persen); 11. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara; 12. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 13. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara. (2) Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai Januari sampai dengan Desember dalam tahun yang bersangkutan. (3) Dalam hal PNS tidak masuk kerja secara terus menerus meskipun telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali tetapi tidak hadir, PNS tersebut dijatuhi hukuman disiplin tanpa melalui pemeriksaan dan jenis hukumannya berdasarkan jumlah hari ketidakhadiran secara kumulatif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Pasal.id