Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib : a. mengucapkan sumpah/janji PNS; b. mengucapkan sumpah/janji jabatan; c. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah; d. menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab; f. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS; g. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan; h. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; i. bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara; j. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah, terutama di bidang Keamanan, keuangan dan materiil; k. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; l. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; m. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik- baiknya; n. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; o. membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya; p. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kariernya; dan q. mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Pasal.id