Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib :
a. mengucapkan sumpah/janji PNS;
b. mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah;
d. menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
f. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS;
g. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
h. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
i. bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara;
j. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah, terutama di bidang Keamanan, keuangan dan materiil;
k. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
l. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
m. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik- baiknya;
n. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
o. membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
p. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kariernya;
dan
q. mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
