Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif. (2) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh ; a. Menhan, untuk jenis hukuman disiplin berupa : 1. penundaan kenaikan gaji berkala; 2. penundaan kenaikan pangkat; 3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun; 4. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; 5. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan 6. pembebasan dari jabatan. b. Pejabat yang berwenang menghukum, untuk jenis hukuman disiplin berupa: 1. teguran lisan; 2. teguran tertulis; dan 3. Pernyataan tidak puas secara tertulis c. Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diajukan upaya administratif. (3) Hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan adalah hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat struktural Eselon I atau setingkat (Sekjen, Irjen, Dirjen dan Ka Badan, Staf Ahli), pejabat struktural Eselon II (Kapus, Ses Dirjen, Direktur, Inspektur) yang atasan langsungnya pejabat struktural Eselon I yang bukan pejabat Pembina kepegawaian (Dirjen dan Ka Badan Kemhan), dan pejabat struktural Eselon II ke bawah untuk jenis hukuman disiplin berupa : a. penundaan kenaikan gaji berkala; dan b. penundaan kenaikan pangkat. (4) Keberatan tersebut di atas, diajukan secara tertulis kepada Menteri dan pejabat Eselon I dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin. (5) Pejabat struktural Eselon I atau setingkat dan Eselon II atau setingkat harus membeirkan tangapan tertulis atas keberatan tersebut. (6) Menteri dan pejabat Eselon I dapat memperkuat, memperingan, memperberat atau membatalkan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum. (7) Keputusan Menteri dan pejabat Eselon I atas keberatan hukuman disiplin, bersifat final dan mengikat. (8) Apabila dalam waktu lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja Menteri dan pejabat eselon I tidak mengambil keputusan atas keberatan maka keputusan pejabat yang berwenang menghukum batal demi hukum. (9) Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) adalah : a. hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Menteri Pertahanan; b. hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan c. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (10) Pada saat PNS yang dijatuhi hukuman disiplin : a. Mengajukan banding administratif kepada Bapek, maka gajinya tetap dibayarkan sepanjang yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas; dan b. Tidak mengajukan banding administratif maka pembayaran gajinya dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak hari ke 15 (lima belas) keputusan hukuman disiplin diterima. (11) Penentuan dapat atau tidaknya PNS melaksanakan tugas, menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan kerja. (12) PNS yang meninggal dunia sebelum ada keputusan atas upaya administratif, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (13) PNS yang mengajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum atau banding administratif kepada Bapek, tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan gaji berkala sampai dengan ditetapkannya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (14) Apabila keputusan pejabat yang berwenang menghukum dibatalkan maka PNS yang bersangkutan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (15) PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang mengajukan upaya administratif tidak dapat disetujui untuk pindah instansi.
Koreksi Anda