Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) PNS Kemhan yang tidak mentaati ketentuan kewajiban dan larangan, dijatuhi hukuman disiplin.
(2) Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan pidana, PNS Kemhan yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Koreksi Anda
