Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS Kemhan yang tidak mentaati ketentuan kewajiban dan larangan, dijatuhi hukuman disiplin. (2) Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan pidana, PNS Kemhan yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Koreksi Anda