Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 22 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang Koperasi, Yayasan dan pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan TNI, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
