Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 22 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk Tim Pengendali untuk pelaksanaan Pengambilalihan Aktivitas Bisnis yang dimiliki dan dikelola TNI, penataan Koperasi, Yayasan dan pemanfaatan Barang Milik Negara yang diketuai oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Departemen Pertahanan.
(2) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat dan anggota yang terdiri dari unsur :
a. Departemen Pertahanan;
b. Departemen Keuangan;
c. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Markas Besar TNI; dan
g. Markas Besar Angkatan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pengendali di bawah pengawasan Inspektorat Jenderal Departemen Pertahanan secara fungsional.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk :
a. melakukan pengendalian dan evaluasi hasil Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI yang dimiliki dan dikelola secara langsung;
b. melakukan pengendalian terhadap penataan Koperasi, Yayasan dan pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan TNI;
c. mengevaluasi hasil penataan Koperasi, Yayasan dan pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan TNI agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan.
(5) Keanggotaan dan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat ditambah dan/atau dilengkapi serta dapat membentuk Subtim sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri.
(6) Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim, dibebankan kepada Anggaran Belanja pada Departemen Pertahanan.
Koreksi Anda
