Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 22 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Barang Milik Negara yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
