Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 22 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tentang penataan:
a. Koperasi meliputi: susunan organisasi, kegiatan usaha dan penyertaan modal Koperasi dalam badan usaha lain; dan
b. Yayasan meliputi: susunan organisasi dan kepengurusan, maksud dan tujuan serta kegiatan Yayasan dan penyertaan kekayaan Yayasan dalam badan usaha lain, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda
