Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 22 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tentang penataan: a. Koperasi meliputi: susunan organisasi, kegiatan usaha dan penyertaan modal Koperasi dalam badan usaha lain; dan b. Yayasan meliputi: susunan organisasi dan kepengurusan, maksud dan tujuan serta kegiatan Yayasan dan penyertaan kekayaan Yayasan dalam badan usaha lain, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda