Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 22 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud dan tujuan Yayasan di lingkungan TNI adalah bidang sosial, bidang keagamaan dan/atau bidang kemanusiaan. (2) Kegiatan Yayasan harus sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan. (3) Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang maksud dan tujuan Yayasan di lingkungan TNI dengan cara mendirikan badan usaha yang sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan dan/atau melakukan penyertaan dalam badan usaha paling banyak 25% (duapuluh lima persen) dari seluruh kekayaan Yayasan. (4) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. (5) Pengurus dapat menerima gaji, upah, atau honorarium sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Yayasan. (6) Kegiatan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya, harus diambil langkah-langkah untuk pembubarannya. (7) Yayasan dapat melakukan penggabungan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Yayasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2009 | Pasal.id