Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 22 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organ Yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas. (2) Pengurus Yayasan di lingkungan TNI tidak boleh dijabat oleh Prajurit TNI. (3) Pengurus dan Pengawas diangkat oleh Pembina Yayasan berdasarkan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2009 | Pasal.id