Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 22 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan Yayasan di lingkungan TNI dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Yayasan. (2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi organisasi dan kepengurusan, maksud dan tujuan serta kegiatan Yayasan dan penyertaan kekayaan Yayasan dalam badan usaha lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2009 | Pasal.id