Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 22 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penataan Yayasan di lingkungan TNI dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Yayasan.
(2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi organisasi dan kepengurusan, maksud dan tujuan serta kegiatan Yayasan dan penyertaan kekayaan Yayasan dalam badan usaha lain.
Koreksi Anda
