Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 22 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha Koperasi di lingkungan TNI dilakukan untuk melayani kebutuhan anggota.
(2) Koperasi yang kegiatan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan tujuan pendiriannya.
Koreksi Anda
