Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Koperasi di lingkungan TNI tidak berstatus struktural dalam organisasi TNI.
(2) Perangkat organisasi Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.
(3) Pengurus dan Pengawas dalam Koperasi di lingkungan TNI diangkat berdasarkan Rapat Anggota sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Koreksi Anda
