Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penataan Koperasi di lingkungan TNI dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Koperasi yang meliputi penataan susunan organisasi, kegiatan usaha dan penyertaan modal Koperasi dalam badan usaha lain.
Koreksi Anda
