Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Saham yang dimiliki oleh Markas Besar TNI dan jajarannya dan/atau masing-masing Angkatan dan jajarannya di lingkungan TNI dalam suatu PT diambil alih oleh Pemerintah.
(2) Penyertaan modal yang dimiliki oleh Markas Besar TNI dan jajarannya dan/atau masing-masing Angkatan dan jajarannya di lingkungan TNI dalam suatu CV dan Fa diambil alih oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
