Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aktivitas Bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI secara langsung dilakukan dalam bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV) atau Persekutuan Firma (Fa). (2) Aktivitas Bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI secara tidak langsung dilakukan dalam bentuk badan hukum Koperasi atau Yayasan. (3) Aktivitas Bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI dalam bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara dilakukan antara Markas Besar TNI dan jajarannya dan/atau masing-masing Angkatan dan jajarannya di lingkungan TNI, atau badan hukum Koperasi dan Yayasan di lingkungan TNI dengan pihak ketiga.
Koreksi Anda