Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini meliputi Pelaksanaan Pengambilalihan Aktivitas Bisnis yang dimiliki dan dikelola secara langsung oleh TNI; penataan Koperasi dan Yayasan di lingkungan TNI; dan penataan pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan TNI.
Koreksi Anda
