Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini meliputi Pelaksanaan Pengambilalihan Aktivitas Bisnis yang dimiliki dan dikelola secara langsung oleh TNI; penataan Koperasi dan Yayasan di lingkungan TNI; dan penataan pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan TNI.
Koreksi Anda