Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang melaksanakan ibadah Ziarah agar : a. mengikuti rangkaian doa dan meditasi; dan b. dilaksanakan di tempat suci yang berada di dalam dan atau di luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Pasal.id