Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang melaksanakan ibadah Ziarah agar :
a. mengikuti rangkaian doa dan meditasi; dan
b. dilaksanakan di tempat suci yang berada di dalam dan atau di luar negeri.
Koreksi Anda
