Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang akan melaksanakan ibadah Ziarah harus memenuhi persyaratan :
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memperoleh persetujuan dan izin dari Menteri Pertahanan apabila pelaksanaannya di luar negeri; dan
c. memperoleh persetujuan dan izin dari Ka Satker masing-masing apabila pelaksanaannya di dalam negeri.
Koreksi Anda
