Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang melaksanakan ibadah Umrah harus :
a. menjalankan rukun Umrah; dan
b. menjalankan wajib Umrah.
Koreksi Anda
