Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang melaksanakan ibadah Umrah harus : a. menjalankan rukun Umrah; dan b. menjalankan wajib Umrah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Pasal.id