Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang akan melaksanakan ibadah Umrah harus memenuhi persyaratan : a. sehat jasmani dan rohani; dan b. memperoleh persetujuan dan izin dari Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Pasal.id