Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang melaksanakan ibadah Retret agar :
a. mengikuti rangkaian latihan rohani; dan
b. dilaksanakan di rumah Retret yang berlokasi di dalam dan atau di luar negeri.
(2) Ibadah Retret yang dilaksanakan oleh pegawai Departemen Pertahanan dan keluarganya paling lama 7 hari.
(3) Ibadah Retret dilaksanakan pada bulan Al Kitab dan bulan Maria.
Koreksi Anda
