Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang melaksanakan ibadah Haji agar :
a. mengikuti pendalaman materi tentang ibadah haji yang disebut dengan manasik Haji;
b. menjalankan rukun Haji; dan
c. menjalankan wajib Haji.
Koreksi Anda
