Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang melaksanakan ibadah Haji agar : a. mengikuti pendalaman materi tentang ibadah haji yang disebut dengan manasik Haji; b. menjalankan rukun Haji; dan c. menjalankan wajib Haji.
Koreksi Anda