Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang akan melaksanakan ibadah Haji harus memenuhi persyaratan :
a. sehat jasmani dan rohani dengan disertai keterangan dari Pejabat yang berwenang;
b. mendaftarkan diri ke Departemen Agama Kabupaten/Kota sesuai alamat domisili;
c. membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH); dan
d. memperoleh persetujuan dan izin dari Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
