Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang akan melaksanakan ibadah Haji harus memenuhi persyaratan : a. sehat jasmani dan rohani dengan disertai keterangan dari Pejabat yang berwenang; b. mendaftarkan diri ke Departemen Agama Kabupaten/Kota sesuai alamat domisili; c. membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH); dan d. memperoleh persetujuan dan izin dari Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda