Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan ibadah Dharmayatra berada diberbagai lokasi di negara India. (2) Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang akan melaksanakan ibadah Dharmayatra agar : a. bersikap anjali (tangan dicakupkan di depan dada disertai dengan konsentrasi penuh); b. disertai pemanjatan doa atau paritta; dan c. melakukan pradaksina (meditasi berjalan) searah jarum jam mengelilingi obyek dharmayatra sebanyak 3 kali.
Koreksi Anda