Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan ibadah Dharmayatra berada diberbagai lokasi di negara India.
(2) Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang akan melaksanakan ibadah Dharmayatra agar :
a. bersikap anjali (tangan dicakupkan di depan dada disertai dengan konsentrasi penuh);
b. disertai pemanjatan doa atau paritta; dan
c. melakukan pradaksina (meditasi berjalan) searah jarum jam mengelilingi obyek dharmayatra sebanyak 3 kali.
Koreksi Anda
