Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang melaksanakan ibadah Tirthayatra agar :
a. melaksanakan brata yang telah ditentukan;
b. menyiapkan daksina pejati;
c. berdanapunya dengan ketentuan sastra veda;
d. meditasi yang didahului mengelilingi 3 kali (pradaksina) searah jarum jam pada candi/pura/mandir;
e. mendengarkan dharmavacana (khutbah) dari pendeta atau narasumber;
dan
f. menjalani upawasa (puasa) selama 24 jam serta melaksanakan dana punya kepada Rsi (pendeta) sebagai wujud Rsi yajna.
Koreksi Anda
