Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang akan melaksanakan ibadah Tirthayatra harus memenuhi persyaratan : a. sehat jasmani dan rohani; b. memperoleh persetujuan dan izin dari Menteri Pertahanan apabila dilaksanakan di luar negeri; dan c. memperoleh persetujuan dan izin dari Ka Satker masing-masing apabila dilaksanakan di dalam negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Pasal.id