Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan bertanggung jawab atas pelaksanaan peribadatan bagi Pegawai Departemen Pertahanan yang dilaksanakan di luar negeri.
Koreksi Anda
