Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan bertanggung jawab atas pelaksanaan peribadatan bagi Pegawai Departemen Pertahanan yang dilaksanakan di luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Pasal.id