Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan pembinaan dan penyelenggaraan Peribadatan bagi Pegawai beserta keluarganya di lingkungan Departemen Pertahanan :
a Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan mempunyai tanggung jawab atas pembinaan kegiatan peribadatan bagi Pegawai beserta keluarganya di lingkungan Dephan.
b. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan mempunyai tanggung jawab atas penyelenggaraan Peribadatan bagi Pegawai beserta keluarganya di lingkungan Dephan.
c. Ka Satker/Sub Satker Dephan mempunyai tanggung jawab menyediakan fasilitas bagi Pegawai beserta keluarganya di lingkungan Satkernya.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
