Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan pembinaan dan penyelenggaraan Peribadatan bagi Pegawai beserta keluarganya di lingkungan Departemen Pertahanan : a Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan mempunyai tanggung jawab atas pembinaan kegiatan peribadatan bagi Pegawai beserta keluarganya di lingkungan Dephan. b. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan mempunyai tanggung jawab atas penyelenggaraan Peribadatan bagi Pegawai beserta keluarganya di lingkungan Dephan. c. Ka Satker/Sub Satker Dephan mempunyai tanggung jawab menyediakan fasilitas bagi Pegawai beserta keluarganya di lingkungan Satkernya. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Pasal.id