Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan ini memuat pengaturan secara garis besar penyelenggaraan peribadatan bagi Pegawai beserta keluarganya di lingkungan Departemen Pertahanan yang meliputi ibadah Haji dan Umrah, ibadah Retret, Ziarah, ibadah Tirthayatra dan ibadah Dharmayatra.
Koreksi Anda