Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Maksud diberlakukannya peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman peribadatan bagi Pegawai beserta keluarganya di lingkungan Departemen Pertahanan dan bertujuan agar terwujud kesatuan pola pikir dan pola tindak bagi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan peribadatan bagi Pegawai beserta keluarganya di lingkungan Departemen Pertahanan.
Koreksi Anda
