Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Pertahanan menjamin Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarganya untuk menjalankan ajaran agama sesuai kepercayaan dan keyakinannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Pasal.id