Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Menteri Pertahanan menjamin Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarganya untuk menjalankan ajaran agama sesuai kepercayaan dan keyakinannya.
Koreksi Anda
